NASKAH DEKLARASI DJOEANDA:
KABINET PERDANA MENTERI
KABINET PERDANA MENTERI
REPUBLIK
INDONESIA
JAKARTA
PENGUMUMAN
PEMERINTAH
MENGENAI
WILAYAH PERAIRAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dewan menteri, dalam sidangnya pada hari Jum’at
tanggal 13 Desember 1957 membicarakan soal wilayah perairan Negara Republik
Indonesia.
Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu Negara
kepulauan yang terdiri dari (beribu-ribu) pulau mempunyai sifat dan corak
tersendiri.
Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi
kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya
harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat.
Penentuan batas lautan territorial seperti termaktub
dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” Stbl.1939 No.442
artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut
di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah
dengan territorialnya sendiri-sendiri.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan itu maka Pemerintah menyatakan bahwa ”segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan
pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik
Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian
merupakan bagian daripada perairan
nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik
Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal
asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.
Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12
mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada
pulau-pulau Negara Indonesia.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur
selekas-lekasnya dengan Undang-undang.
Pendirian Pemerintah tersebut akan diperhatikan
dalam konperensi internasional mengenai hak-hak atas lautan yang akan diadakan
dalam bulan Pebuari 1958 di Jenewa.
Jakarta,
13 Desember 1957
PERDANA MENTERI
ttd.
H.DJUANDA
--------------------------------------------------------------------
File :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar