marquee

SUKSESKAN PUNCAK PERINGATAN HARI NUSANTARA TAHUN 2016 >>> 13 Desember 2016, di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tentang DEKIN

Latar Belakang

Dengan berlakunya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, diperlukan langkah langkah penanganan yang menyeluruh dan terpadu dalam rangka lebih meningkatkan pemanfaatan, pelestarian, perlindungan laut, dan pengelolaan wilayah laut nasional secara terpadu, serasi, efektif, dan efisien.

Kebijakan publik di bidang kelautan merupakan kebijakan yang meliputi berbagai bidang pemerintahan, sehingga memerlukan keterpaduan dalam perumusan kebijakan kelautan tersebut sejak awal.

Dalam rangka keterpaduan perumusan kebijakan kelautan telah dibentuk Dewan Maritim Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 161 tahun 1999, namun nomenklatur Dewan Maritim Indonesia memiliki pengertian yang terbatas sehingga tidak sesuai dengan cakupan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Dewan tersebut, sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengubah Dewan Maritim Indonesia dibentuk Dewan Kelautan Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN).
--------------------------------------------------------------------------------

Dewan Kelautan Indonesia merupakan forum konsultasi bagi penetapan kebijakan umum di bidang kelautan.

Organisasi

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua Harian dijabat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dan anggotanya terdiri dari 14 Kementerian dan Lembaga yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi, KAPOLRI, KSAL, dan 27 perwakilan dari pakar, perguruan tinggi, asosiasi dunia usaha, serta LSM. Sekretaris: Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

Tugas

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan.

Fungsi 
  • Pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan di bidang kelautan kepada Presiden; 
  • Konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang kelautan; 
  • Pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi dan pembangunan kelautan; 
  • Hal-hal lain atas permintaan Presiden.

Visi

"INDONESIA MENJADI NEGARA MARITIM YANG KUAT, MAJU DAN MANDIRI"

Misi

"MENGINTEGRASIKAN KEBIJAKAN DI BIDANG KELAUTAN"