DEKIN Bahas Tindak Lanjut UU Kelautan
Undang-Undang Kelautan sebagai payung hukum dalam pengelolaan kelautan di Indonesia telah resmi disahkan pada 29 September lalu oleh DPR. Beberapa yang diamanatkan dalam UU tersebut antara lain adalah perlunya segera dibentuk Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan kelembagaan laut. “Selain itu, di dalam UU Kelautan ada hal-hal yang diamanatkan secara khusus seperti pengelolaan kelautan dengan prinsip blue economy, otorita pengelolaan laut, kelembagaan kelautan, dan lain-lain.” Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Men.KP) Sharif C. Sutardjo selaku Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) saat memimpin Sidang DEKIN di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (17/10).
Menurut Ketua Harian DEKIN, dengan terbitnya UU No.25 Tahun 2014 tentang Kelautan, semakin menguatkan langkah Indonesia menuju kebangkitan sebagai bangsa bahari menuju negara maritim yang sejalan dengan poros maritim Presiden terpilih. Lebih lanjut, Menteri Cicip menjelaskan bahwa poros maritim dapat dipahami dalam tiga makna yaitu : Pertama; visi atau cita-cita yang ingin dibangun untuk mewujudkan kekuatan maritim yang bersatu, sejahtera, dan berwibawa. Kedua; doktrin yang melihat Indonesia sebagai poros maritim dunia, kekuatan di antara dua samudera. Ketiga; poros maritim bukan hanya pada konsep tetapi implementasi dalam pembangunan kelautan ke depan menuju negara maritim yang maju, kuat, dan mandiri yang mampu berkontribusi pada dunia untuk menyejahterakan rakyatnya.
Sementara itu, mengenai pembentukan BAKAMLA, sesuai dengan ketentuan UU Kelautan harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama enam bulan sejak UU Kelautan tersebut ditetapkan. BAKAMLA merupakan badan tunggal yang menangani pertahanan-keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut. BAKAMLA nantinya bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. DEKIN sendiri telah melakukan pengkajian tentang BAKAMLA pada tahun 2009 lalu dan merekomendasikan pembentukan badan ini yang bersifat one institution, one command, multifunction.
Menurut UU Kelautan, pengelolaan kelautan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah melalui pemanfaatan dan pengusahaan sumberdaya kelautan seperti perikanan, energi dan sumberdaya mineral, sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sumberdaya nonkonvensional yang menggunakan prinsip blue economy. Prinsip-prinsip yang terkandung di dalam blue economy dapat memperkuat ketahanan pangan dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta dapat diimplementasikan secara praktis dalam mengelola laut.
DEKIN hingga tahun 2014 telah menghasilkan beberapa capaian diantaranya rekomendasi/memasukkan bidang kelautan dalam rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014 – 2019, usulan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI/Ocean Policy), Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang KKI, Pengkajian Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan dengan Pendekatan Input Output Ekonomi – Ekologi, Pengkajian Hak dan Kewajiban Negara Kepulauan (UNCLOS’82) menuju Negara Maritim, Pengkajian tentang Revitalisasi Kelembagaan Kelautan, Pengkajian Potensi Ekonomi Kelautan Indonesia, Kegiatan POKJA yang menghasilkan masukan bagi RUU Kelautan, KKI, dan RPJMN 2014 2019, pelaksanaan kegiatan Sail Indonesia dan Hari Nusantara yang menambah esensi penguatan percepatan pembangunan di daerah kepulauan dan daerah terpencil, serta Peringatan World Oceans Day yang menghadirkan Calon Presiden sehingga muncul Restorasi Maritim dan Tol Laut oleh presiden terpilih.
Sebelumnya, Sidang Pleno DEKIN juga telah dilaksanakan pada Januari lalu dipimpin oleh Presiden SBY selaku Ketua DEKIN. Pada sidang pleno tersebut, Presiden SBY menekankan orientasi pembangunan nasional ke depan tidak hanya ke darat, tetapi keseimbangan antara darat dan laut (land maritime based development). Hal ini sejalan dengan visi pemerintahan baru yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Sidang DEKIN yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait di bidang kelautan, para pakar, perwakilan Perguruan Tinggi, serta LSM/asosiasi diselenggarakan untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kelautan sehingga semua dapat diimplementasikan mulai dari pemerintahan baru.
Jakarta, 17 Oktober 2014
Sekretaris
ttd
Dr. Ir. Dedy H. Sutisna, MS
HP.0815.838 4334
Tidak ada komentar:
Posting Komentar