marquee

SUKSESKAN PUNCAK PERINGATAN HARI NUSANTARA TAHUN 2016 >>> 13 Desember 2016, di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Senin, 05 Desember 2016

NASKAH DEKLARASI DJOEANDA YANG DIBACAKAN PADA UPACARA HARI NUSANTARA

NASKAH DEKLARASI DJOEANDA:   

KABINET PERDANA MENTERI
REPUBLIK INDONESIA

JAKARTA

PENGUMUMAN PEMERINTAH

MENGENAI

WILAYAH PERAIRAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Dewan menteri, dalam sidangnya pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 1957 membicarakan soal wilayah perairan Negara Republik Indonesia.
Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang terdiri dari (beribu-ribu) pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat.
Penentuan batas lautan territorial seperti termaktub dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” Stbl.1939 No.442 artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan territorialnya sendiri-sendiri.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu maka Pemerintah menyatakan bahwa ”segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan  nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.
Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan Undang-undang.
Pendirian Pemerintah tersebut akan diperhatikan dalam konperensi internasional mengenai hak-hak atas lautan yang akan diadakan dalam bulan Pebuari 1958 di Jenewa.
                                                      Jakarta, 13 Desember 1957
PERDANA MENTERI
ttd.

H.DJUANDA


--------------------------------------------------------------------
File :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar