DEKIN Bahas Tindak Lanjut UU Kelautan
Undang-Undang Kelautan sebagai payung hukum dalam pengelolaan kelautan di Indonesia telah resmi disahkan pada 29 September lalu oleh DPR. Beberapa yang diamanatkan dalam UU tersebut antara lain adalah perlunya segera dibentuk Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan kelembagaan laut. “Selain itu, di dalam UU Kelautan ada hal-hal yang diamanatkan secara khusus seperti pengelolaan kelautan dengan prinsip blue economy, otorita pengelolaan laut, kelembagaan kelautan, dan lain-lain.” Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Men.KP) Sharif C. Sutardjo selaku Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) saat memimpin Sidang DEKIN di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (17/10).